Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.
Pemerintah menaikkan tarif cukai untuk rokok elektrik sebesar 15 persen. Pemerintah juga menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rokok sebesar 10 persen.
Hingga Oktober Bea Cukai Sumut menyita 2,4 juta batang rokok ilegal dan 449 ballpress pakaian ilegal. Penyelundupan itu berpotensi menimbulkan kerugian Rp 2,5 M
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan konsumsi rokok oleh masyarakat miskin cenderung tinggi. Konsumsi rokok di posisi kedua tertinggi setelah beras.
Harga rokok dipastikan naik tahun depan. Kenaikan ini menyusul kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% pada 2023 dan 2024.