Seorang pemuda di Kendari membakar rumah orang tuanya setelah tidak diberi uang. Pelaku ditangkap polisi bersama barang bukti yang dipakai saat membakar rumah.
Seorang PNS Dinas Perhubungan Kepulauan Bangka Belitung nekat membakar ruang kantor atasannya karena sakit hati pengajuan kenaikan golongan tidak disetujui.
Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Rudi karena membakar rumah orang tuanya. Akibat perbuatannya, korban merugikan Rp 50 juta.