Rapat paripurna DPR RI telah menyetujui Revisi UU ITE jilid 2 menjadi undang-undang. Ada 20 poin perubahan hingga tambahan dalam substansi revisi UU ITE.
Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Revisi UU ITE.
DPR RI menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap 5 RUU hingga masa sidang berikutnya. Persetujuan terhadap 5 RUU itu dilakukan dalam rapat paripurna.
Revisi UU ITE telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. Wamenkominfo Nezar Patria menilai perubahan UU ITE akan memberikan dampak lebih baik lagi ke depannya
Revisi Undang-Undang tentang Perubahan ke-2 atas UU ITE telah disahkan. Menkominfo Budi pun menyinggung empat substansi dari perubahan kedua UU ITE tersebut.