Sejak 2017, sistem PPDB sejatinya tak lagi mempertimbangkan prestasi. Kalau pun diberikan ruang, porsinya sangat kecil sekali, hanya maksimal lima persen.
Melindungi Segenap Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia merupakan salah satu tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.