Majelis hakim PN Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septriaman. Indra merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari.
Pelaku pembunuhan wanita hamil muda di Palembang bernama Anti Puspita Sari (22) ditangkap. Febrianto (22) ditangkap saat melarikan diri ke Kabupaten Banyuasin.
Indra Septiarman, pembunuh dan pemerkosa gadis penjual gorengan, dijatuhi hukuman mati oleh PN Pariaman. Terdakwa mengajukan banding atas putusan tersebut.
Polisi mengamankan satu orang terduga pembunuh Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), mahasiswi Universitas Mataram (Unram) yang ditemukan di Pantai Nipah.