Jutaan batang rokok ilegal dan puluhan ribu botol minuman keras dimusnahkan di Indramayu. Pemusnahan dilakukan untuk memberantas peredaran barang ilegal.
Bea Cukai Medan mengamankan ratusan botol miras dan jutaan batang rokok ilegal. Berdasarkan hasil perhitungan nilai barang-barang ilegal ini mencapai Rp 60,2 M.
Kasus miras oplosan di Cianjur kembali terjadi, menewaskan 9 orang setelah menenggak alkohol 96 persen. 12 orang terlibat, satu masih dirawat intensif.
Polres Bima ungkap 17 kasus peredaran sabu dan miras, menangkap 21 pelaku. Barang bukti disita dan dimusnahkan. Kapolres ajak masyarakat jaga kamtibmas.
Tiga warga Cianjur tewas setelah mengonsumsi miras oplosan dari alkohol murni 96%. Tujuh lainnya dirawat. Polisi amankan barang bukti dan selidiki kasus ini.
Gubernur NTT bakal mengatur distribusi miras setelah Menteri Kebudayaan Fadli Zon mendorong agar moke dan sopi menjadi bagian dari warisan budaya takbenda.