Uya Kuya terima dukungan karangan bunga setelah penjarahan rumahnya. Denise Chariesta dan lainnya menguatkan, meski Uya sedih kehilangan kucing-kucingnya.
Kejati Sulsel mediasi kasus penganiayaan kakak-adik melalui restorative justice. Kasus ini diselesaikan dengan pendekatan humanis dan kesepakatan perdamaian.
Majelis hakim melarang dan meminta agar keberjalanan sidang selanjutnya seperti keterangan saksi-saksi tidak boleh direkam. Media hanya diperkenankan menyimak.
Uya Kuya mendatangi Polres Metro Jaktim untuk mengajukan restorative justice (RJ) untuk seorang nenek berinisial R yang membawa AC dari rumahnya yang dijarah.