Polres Tanjungpinang menangkap 3 oknum ASN terkait peredaran pil ekstasi. Satu dari tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka pengedar pil haram tersebut.
Seorang pria di Dairi menganiaya istrinya yang tengah hamil. Aksi itu dilakukan pelaku karena kesal ketahuan selingkuh dan nikah siri dengan wanita lain.