detikNews
Terbukti Bunuh Bocah SD dan Cabuli Mayat, Kirah Dihukum 18 Tahun Bui
Kirah (34) dihukum 18 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pencabulan ke bocah SD di kebun durian.
Rabu, 19 Agu 2020 10:25 WIB