Riko Wahyudi tega memerkosa dan menyebarkan video mesumnya dengan seorang siswi SMP di Mojokerto. JPU menuntutnya hukuman 10 tahun bui dan denda Rp 1 miliar.
Baharuddin ditangkap polisi setelah menganiaya istrinya dengan parang. Pelaku bersembunyi di rumah warga dan dijerat UU KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.