detikNews
Mahasiswa Unsa Dikabulkan, Ini Beda Putusan MK di Gugatan Usia Capres/Cawapres
MK menyatakan kepala daerah yang pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden.
Senin, 16 Okt 2023 17:17 WIB