Tiga hakim nonaktif PN Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad bicara perkembangan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara .
Tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu terkait vonis bebas Ronald Tannur. Trio hakim itu juga didakwa menerima gratifikasi.