Profil Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

Profil Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Senin, 30 Des 2024 11:46 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi hakim. Foto: Ari Saputra
Solo -

Profil Hakim Eko Aryanto menjadi sorotan setelah ia menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah. Pasalnya, hukuman ini dinilai terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.

Dilansir detikNews, Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang. Hukuman tambahan berupa rampasan harta benda Harvey juga ditetapkan untuk mengganti kerugian negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mari simak profil lengkap Hakim Eko Aryanto yang dihimpun detikJateng dari laman resmi Pengadilan Negeri Tulungagung dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Profil Eko Aryanto

Eko Aryanto, SH, MH, merupakan hakim dengan golongan IV/d yang saat ini berkedudukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia lahir pada 25 Mei 1968 dan memulai kariernya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 1 Maret 1988.

ADVERTISEMENT

Sebelum menjadi seorang hakim, Eko Aryanto menempuh pendidikan dasar hingga menengah di sekolah Xaverius dan Swagaya. Pendidikan tinggi dilanjutkan di Universitas Brawijaya pada jurusan Hukum Pidana, dan meraih gelar Sarjana Hukum (SH) pada tahun 1987. Setelah itu, pendidikan pascasarjana ditempuh di IBLAM, menghasilkan gelar Magister Hukum (MH) pada tahun 2002. Gelar Doktor Ilmu Hukum diperoleh dari Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) pada tahun 2015.

Riwayat Karier

Eko Aryanto memulai kariernya sebagai Calon Hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 1 Maret 1988. Setelah diangkat sebagai hakim pada 11 Juni 1989, ia ditempatkan di Pengadilan Negeri Majene. Selama masa pengabdian, ia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Lahat, Sumedang, Banda Aceh, Serang, dan Surabaya hingga tahun 2011.

Jabatan kepemimpinan dimulai saat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sawah Lunto pada 4 Mei 2008. Setelah itu, ia menjabat sebagai Wakil Ketua dan Ketua di Pengadilan Negeri Pandeglang, dilanjutkan dengan posisi Ketua di Pengadilan Negeri Blitar, Wakil Ketua di Pengadilan Negeri Mataram, dan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Mataram pada 17 Februari 2017.

Setelah itu, ia menjabat sebagai sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung. Setelah menyelesaikan tugasnya di Tulungagung, Eko Aryanto kini bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim.

Harta Kekayaan Eko Aryanto

Eko Aryanto telah melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2023 pada 29 Januari 2024. Total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 2.820.981.000 tanpa adanya catatan utang.

Kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1,35 miliar di Kota Malang, alat transportasi dan mesin senilai Rp 910 juta, termasuk beberapa mobil dan sepeda motor, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 395 juta. Selain itu, ia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 165,98 juta. Semua aset yang dimiliki berasal dari hasil usaha pribadi.

Demikianlah penjelasan lengkap mengenai profil Hakim Eko Aryanto yang menjatuhkan vonis ringan kepada Harvey Moeis. Semoga bermanfaat!




(par/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads