Kementerian Agama menegaskan biaya nikah resmi Rp600.000. Tidak ada biaya tambahan. Masyarakat diminta waspada terhadap penipuan terkait layanan nikah.
Kemenag alokasikan Rp80,215 miliar untuk pemulihan 902 pesantren di Aceh pascabencana. Bantuan disesuaikan dengan tingkat kerusakan masing-masing lembaga.