Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III karena berpotensi merusak kredibilitas penegakan pajak.
Pemkot Mataram mencatat 9.407 wajib pajak memanfaatkan pembebasan denda PBB, total hampir Rp 2,4 miliar. Perpanjangan hingga 31 Oktober 2025 diumumkan.