Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan mengklaim telah menyelamatkan aset senilai Rp 1,3 milliar lebih milik Pemkot Tanjungbalai yang sebelumnya dikuasai pejabat.
Mantan calon Wakil Wali Kota Tanjungbalai Gustami alias Buya divonis 10 tahun penjara. Ia divonis atas tindakan pidana pencabulan terhadap mantan siswinya.