detikSumut
Edarkan Uang Palsu di Pasar Malam, Satu Terdakwa Divonis 1,5 Tahun Bui
Muhammad Nazar divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena mengedarkan uang palsu di pasar malam. Ia juga diwajibkan membayar denda 1 miliar.
Rabu, 11 Mar 2026 19:20 WIB







































