Bareskrim Polri menahan Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia terkait dugaan fraud. Mereka ditahan selama 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut.
Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa tiga tersangka dalam kasus fraud PT Dana Syariah Indonesia. Penyidik mendalami aliran dana dan dugaan pencucian uang.
BRIN mengkaji pengelolaan sampah di Bali, fokus pada plastik dan makanan dari pariwisata. Peneliti ingin memastikan kontribusi sektor ini terhadap sampah.
Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama hingga Komisaris PT Dana Syariah Indonesia sebagai tersangka fraud. Pemeriksaan dijadwalkan pada 9 Februari 2026.