Parlemen tengah membahas revisi KUHAP. KPK tak mengikuti aturan soal penyadapan dalam draf revisi KUHAP, karena penyadapan oleh KPK diatur khusus dalam UU KPK.
Massa berteriak melanjutkan orasinya. Polisi dari sisi berlawanan memberikan imbauan melalui pengeras suara agar massa aksi setop berlaku anarkis dan merusak.