Kejagung mengungkapkan alasan menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka TPPU, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah.
Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka Rp 285 triliun.