Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tersangka korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, sudah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
"Sudah DPO," kata Anang saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025), dikutip dari detikNews.
Adapun kapan terbitnya DPO tersebut tidak dijelaskan oleh Anang. Selain sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah, Riza juga menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza tidak memenuhi tiga kali panggilan Kejagung. Untuk itu, red notice untuk Riza bakal diajukan oleh Kejagung.
Tersangka diduga berada di Malaysia dan sudah tidak di Indonesia sejak Februari 2025. Paspor milik Riza pun telah dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan.
Kejagung Sita 9 Mobil
Dari pihak yang terafiliasi dengan Riza, Kejagung menyita sembilan mobil saat melakukan penggeledahan di kawasan Jakarta hingga Bekasi.
Anang menerangkan, pihak yang terafiliasi itu adalah mereka yang bekerja sama dengan Riza. Namun, Anang belum menyebutkan identitas pihak tersebut.
Lima mobil diduga milik Riza dan tidak berpelat nomor yang disita Kejagung yakni Toyota Alphard, MINI Cooper, dan tiga sedan Mercy.
Sementara itu, empat mobil lainnya yang diduga milik Riza turut disita Kejagung. Adapun keempat mobil tersebut sebagai berikut.
1. Satu unit BMW tipe 5281 warna putih metalik
2.Satu unit Toyota Rush warna hitam metalik
3.Satu unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam mika
4. Satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar warna hitam
Baca juga: Kejagung Resmi Terbitkan DPO Riza Chalid! |
(afn/dil)