Edi Hendra Saputra membunuh suami dari selingkuhannya. Kini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Edi.
Ruang sidang di Pengadilan Negeri Cibinong dipenuhi 54 terdakwa. Hakim Ahmad Taufik menegaskan pentingnya menghormati martabat terdakwa selama persidangan.