detikNews
Ragam Alasan MK Batalkan Hasil Pilkada: Calon Tak Tamat SMA hingga Terpidana
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi sejumlah calon kepala daerah dan memerintahkan pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di 24 daerah.
Selasa, 25 Feb 2025 09:52 WIB