Pria berinisial MR ditangkap setelah mencuri laptop dan dokumen penting dari mobil yang diparkir di Labuan Bajo. Ia terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Dugaan penganiayaan santri KDR di Ponpes Ora Aji berlanjut. Tersangka penganiayaan melapor balik atas dugaan pencurian. Kasus ini ditangani Polresta Sleman.
13 orang terdiri pengurus serta santri Pondok Pesantren Ora Aji milik Gus Miftah dipolisikan atas dugaan penganiayaan terhadap santri. Begini duduk perkaranya.