Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor yang beraksi di Jalan Muharto Gang 7, Kota Malang. Pelaku diamankan di kawasan Jalan Simpang Teluk Grajakan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, menyampaikan bahwa pelaku berinisial FZ (33), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, diamankan pada Minggu (14/12/2025), malam.
Sholeh mengatakan, bahwa pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari patroli siber Satreskrim Polresta Malang Kota yang menemukan adanya aksi pencurian motor milik Muhammad Putra Mustana (20), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di samping Yayasan Peduli Kasih KNDJH, Jalan Muharto Gang VII, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Saat itu, korban memarkir sepeda motor miliknya dan masuk ke dalam yayasan. Namun ketika melintas kembali di area parkir, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Dalam aksinya, pelaku mencuri motor Honda Beat N-4639-ACS milik korbam.
"Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan pelaku depan Kantor Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing," ungkap Sholeh kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Petugas kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku. Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dikuasai oleh petugas.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban dengan kondisi rumah kunci sudah rusak.
"Hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan," kata Sholeh.
Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(auh/hil)











































