Brigade Joxzin menduga kasus pembunuhan terhadap seorang anggotanya di Bantul bermotif dendam, karena pelaku dengan korban pernah ada gesekan sebelumnya.
Pembunuhan berencana terhadap siswi SD di Makassar terungkap. Pelaku IK (19) menganiaya dan memperkosa korban berusia 12 tahun sebelum ditemukan tewas.
Polisi ungkap SJ merencanakan pembunuhan BS, mantan suami asal Korsel, dengan imbalan Rp 139 juta. Motifnya sakit hati dan ingin menguasai harta korban.
Alvi Maulana divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana-mutilasi Tiara Angelina. Penasihat hukum segera ajukan banding untuk meringankan hukuman.