Anang Sularso (33) dibunuh secara sadis oleh tetangganya sendiri, Slamet Mahmudi (43). Pembunuhan warga Jalan Karebet, Dusun Bogem Utara, Desa Bogem, Gurah, Kediri ini dipicu masalah asmara.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, pembunuhan sadis ini berlatarkan cinta segitiga antara Slamet, Anang dengan perempuan inisial LH (44), warga Kecamatan Gurah, Kediri.
Menurutnya, Slamet lebih dulu pacaran dengan LH. Sehingga Anang hadir sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka. Bukannya mencari wanita lain, Slamet justru melampiaskan amarahnya kepada tetangganya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motirnya tersangka membunuh korban karena cemburu karena ia mengatahui korban berpacaran dengan pacarnya," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (21/4/2026).
Slamet mengeksekusi Anang di pinggir sungai Dusun Bangi, Desa Woromarto, Purwoasri, Kediri pada Jumat (10/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Ia menghabisi Anang secara sadis menggunakan golok yang ia beli satu minggu sebelumnya.
Anang tewas dengan luka bacok terbuka di leher, 2 luka bacok menganga di pipi kiri, serta 2 luka bacok di tangan kiri hingga ibu jarinya terpotong. Hasil autopsi menunjukkan korban tewas akibat terpotongnya pembuluh darah nadi dan pembuluh darah balik di lehernya.
Selanjutnya, Slamet melucuti pakaian Anang, lalu membuang jasadnya di sungai Dusun Bangi. Meski begitu, Dimas menyebut pembunuhan ini tidak direncanakan.
"Tidak direncanakan, korban keluar dengan tersangka untuk minum miras, bawa motor korban. Saat dalam kondisi mabuk, sempat cek cok, sempat ada perlawanan korban, terjadi pembunuhan itu," terangnya.
Mayat Anang ditemukan petani di DAS Mrican atau Sungai Sekunder Turi Baru, Dusun Paras, Desa Turipinggir, Megaluh, Jombang pada Minggu (12/4) sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi lantas meringkus Slamet di Jalan Desa Sumbersari, Nglegok, Blitar pada Jumat (17/4).
Hari itu pula polisi meringkus Mohamad Abdul Mutolib (36) di rumahnya. Sebab warga Dusun Sumbersari, Desa Jabang, Kras, Kediri ini membantu Slamet membuang sejumlah barang bukti ke Sungai Brantas. Yaitu sepeda motor dan ponsel korban, serta golok milik Slamet.
Slamet dan Mutolib kini ditahan di Rutan Polres Jombang. Slamet dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 468 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan Mutolib dijerat dengan Pasal 278 ayat (1) huruf d KUHP.
(auh/abq)
