Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Pramono akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pejabat yang melanggar.
Ada aturan baru terkait pakaian dinas ASN Jakarta yang dipakai setiap harinya. Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 4 Tahun 2026.
Gubernur Andra melarang ASN Pemprov Banten mudik pakai mobil dinas dan menerima gratifikasi saat Lebaran. Fasilitas dinas hanya untuk kepentingan kedinasan.
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud mengembalikan mobil dinas baru senilai Rp 8.499.936.000 yang menuai kritikan. Mobil tersebut sudah sempat diserahterimakan.
Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas baru hasil pengadaan APBD Perubahan 2025 dengan nilai Rp 8,49 miliar.