detikNews
Cara Membuat Perjanjian Perkawinan hingga Persyaratannya
Perjanjian perkawinan dapat dibuat secara tertulis atas kesepakatan kedua pihak dan disahkan oleh petugas Dinas Dukcapil. Simak cara membuatnya!
Minggu, 13 Apr 2025 19:10 WIB