KPPU mulai sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 97 pelaku usaha terlapor dalam kasus pelanggaran fintech P2P lending. Sidang melibatkan seluruh anggota KPPU.
Konten berisi ajakan gagal bayar pinjaman daring (pindar) alias pinjol marak di media sosial, membuat kreditur kesulitan saat melakukan penagihan utang.