Jaksa akan tindaklanjuti perintah PT NTB untuk mengembangkan penyidikan kasus korupsi pengadaan chromebook di Lombok Timur, melibatkan mantan Bupati dan Sekda.
Hakim PT NTB mengubah vonis dua bos perusahaan dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Hukuman Libert Hutahaean diperberat, sementara Lia lebih ringan.
Mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, dan Sekda Muhammad Juaini Taofik terlibat kasus korupsi pengadaan TIK. Pengadilan perintahkan penyidikan lebih lanjut.
Jaksa menolak pleidoi Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Selain itu, jaksa menyatakan ada 8 fakta hukum yang buktikan kesalahan Nadiem.
Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh dalil nota pembelaan atau pleidoi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan alasan menganggap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan strategi kejahatan kerah putih atau white collar crime.