Seorang pria berinisial BS (30) ditangkap setelah melakukan perbuatan cabul begal payudara di Pesanggrahan, Jaksel. Pelaku tersebut sudah beraksi tiga kali.
Polisi menetapkan pria berinisial BS (30), begal payudara remaja 14 tahun di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dia terancam 12 tahun penjara atas perbuatannya itu.