Mahkamah Agung AS membatalkan tarif global Trump, menyatakan bahwa ia melampaui wewenang. Keputusan ini menegaskan ilegalitas pengenaan tarif berdasarkan IEEPA.
Pemerintah Indonesia dan AS telah menandatangani perjanjian dagang tarif resiprokal. Kesepakatan ini untuk meningkatkan hubungan bilateral dan keamanan ekonomi.
Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sepakat menurunkan tarif barang asal Indonesia menjadi 19%, sementara Indonesia menghapus 99% hambatan tarif bagi produk AS.
Perjanjian dagang Indonesia-AS resmi ditandatangani, memungkinkan 1.819 produk RI masuk pasar AS dengan tarif 0%. Ini manfaatkan 4 juta pekerja sektor tekstil.