Penanganan kasus temuan barang impor diduga ilegal di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski mencuat sejak awal April 2026, proses pendalaman yang dilakukan Bea Cukai masih berlangsung tanpa kejelasan terhadap publik.
Diketahui, kasus ini bermula saat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak melakukan penyelidikan terhadap sejumlah komoditas impor yang tertahan di kawasan pelabuhan.
Barang-barang tersebut diduga berupa minuman keras (miras), kosmetik, suku cadang kendaraan hingga motor gede (moge) yang masuk secara ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga Rabu malam (8/4/2026), tumpukan barang dilaporkan masih berada di Gudang Penampungan Barang Impor Sementara (TPS) Teluk Lamong. Berdasarkan data yang dihimpun, barang-barang ini belum diproses oleh pihak pemilik sejak tiba di area pabean.
Temuan ini mencuat setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara barang dengan dokumen impor yang dilaporkan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Benar bahwa dari proses pemeriksaan impor, kami dapati ada sejumlah miras, kosmetik, dan spare part kendaraan bermotor. Saat ini sedang pendalaman untuk tindak lanjut sesuai ketentuan bagi barang-barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan impornya," ujar Navy dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Navy juga menegaskan bahwa tidak ditemukan motor gede dalam bentuk utuh dalam temuan tersebut.
"Kalau itu (moge) tidak ada, yang ada hanya spare part motor," kata Navy.
Seiring berjalannya waktu, perkembangan penanganan kasus ini terlihat belum jelas. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pun akhirnya buka suara.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Media Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa barang impor yang diduga tidak dilengkapi perizinan kepabeanan tersebut masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.
"Terkait informasi mengenai barang impor yang tidak dilengkapi perizinan kepabeanan di wilayah Pelabuhan Terminal Teluk Lamong, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak bahwa saat ini untuk barang impor tersebut masih dilakukan proses pendalaman untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan kepabeanan," kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Kamis (29/4/2026).
Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait perkembangan maupun batas waktu proses pendalaman tersebut, pihak Bea Cukai RI mengarahkan ke Bea Cukai Tanjung Perak.
Di sisi lain, hingga berita ini ditulis, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq, belum memberikan respons lanjutan terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.
detikJatim sudah berupaya menghubungi melalui aplikasi pesan dan telepon, namun belum ada tanggapan. Sehingga belum ada kepastian mengenai hasil pendalaman maupun langkah tindak lanjut yang bisa disampaikan ke publik terkait temuan barang impor ilegal di Terminal Teluk Lamong.
