Pria berinisial IKR (50) ditangkap di Klungkung setelah mencuri uang dan rokok di warung. Penangkapan berawal dari rekaman CCTV dan laporan masyarakat.
Gede Pasek Suardika (GPS) ditunjuk jadi kuasa hukum tersangka kasus pemerkosaan anak di panti asuhan Buleleng. Ia meminta mengkaji rencana pembekuan panti.