Presiden Joko Widodo resmi mencabut status kedaruratan pandemi COVID-19 di Indonesia. Ia menyebut, Indonesia kini mulai memasuki fase endemi. Ini artinya.
COVID-19 sudah menjadi penyakit menular biasa. Pihak Kementerian Kesehatan saat ini sedang menyiapkan aturan baru setelah 'status pandemi' COVID-19 berakhir.
Jokowi resmi mencabut 'status pandemi' di RI. Terkait hal itu, BPJS Kesehatan memastikan bahwa akan menanggung biaya pasien COVID-19, termasuk obat-obatan.
Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan 'status pandemi' COVID-19 di Indonesia. Lantas, apakah pengobatan COVID-19 masih ditanggun oleh BPJS Kesehatan?
Muncul prediksi, puncak gelombang COVID-19 di China tiba bulan ini dengan jumlah 11 juta kasus per minggu. Pertanda kasus kematian gegara Corona bakal melonjak?