Ssatu unit truk terjadi di Jalan Pangeran Tubagus Angke dekat lampu merah Kalijodo, Grogol Petamburan, Jakbar. Truk oleng berujung tersangkut di pembatas jalan.
Polisi menetapkan YMA dan YMU sebagai tersangka pencabulan anak berusia lima tahun. Keduanya, ayah dan paman korban, terancam hukuman lebih dari 15 tahun.