Pramono mengungkap proses revitalisasi kawasan Blok M, Jakarta Selatan, sempat berjalan maju mundur. Pramono menyebut kendalanya justru berasal dari birokrasi.
Tim Gabungan Kejari Surabaya menangkap buron fidusia Oktavanus Katili saat mengisi BBM di Gorontalo. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
PT MRT Jakarta akan mengembangkan Blok M dengan konsep Ultimate Development, mencakup revitalisasi terminal, mixed use, dan ruang publik yang lebih hijau.
Rumah Dinas Kajati Riau di Jalan Gajah Mada Pekanbaru, akhirnya hampir tuntas. Rumah mewah itu dibangun pakai APBD Riau TA 2026 senilai lebih dari Rp 8,5 M.