Pengusaha berinisial EE dijatuhkan hukuman pidana penjara dua tahun beserta pidana denda sebesar Rp 8.848.194.195 oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Anak buron Riza Chalid, Kerry, menyampaikan pledoi dalam kasus korupsi minyak mentah, menegaskan tidak ada intervensi dan bukti aliran dana yang mengaitkannya.