Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk untuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).
Hujan deras disertai angin kencang sore tadi menyebabkan Pendapa Desa Gemblegan di Kalikotes, Klaten, ambruk dan menimpa dua motor. Berikut selengkapnya.
Seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib mengikuti asuransi third party liability (TPL). Kebijakan ini akan mulai diterapkan setidaknya awal tahun 2025.