Kejati Jakarta melakukan penggeledahan di Dinas Kebudayaan Jakarta. Dari hasil penggeledahan ditemukan ratusan stempel palsu yang disita dari Dinas Kebudayaan.
Mesin cetak yang digunakan untuk memproduksi uang palsu di UIN Alauddin Makassar didatangkan dari China. Mesin tersebut dibeli dengan harga Rp 600 juta.