4 orang PMI dipulangkan dari Turki ke Lampung karena terlantar di sana. Polda Lampung akan melakukan penyelidikan dugaan TPPO terkait PMI yang ke Turki ini.
Kopda Andrea Dwi Atmoko terbukti bersalah telah menabrak Handi-Salsa di Nagreg, Kabupaten Bandung. Akibat perbuatannya Kopda Dwi dituntut 10 bulan penjara.
Oditur militer menuntut Kopda Andrea Dwi Atmoko dengan pidana 10 bulan penjara berkaitan dengan perkara menabrak sejoli, Handi Saputra-Salsabila, di Nagreg.
Berdasarkan ketentuan BAZNAS dan pemangku kebijakan per daerah, besaran zakat fitrah uang dan beras bisa memiliki besaran yang berbeda. Begini ketentuannya.
YKMI mendesak Pemerintah adakan vaksin Covid yang halal. Sebab MA menyatakan Pemerintah tak bisa beralasan kedaruratan sehingga mengabaikan kehalalan vaksin.
Kolonel Priyanto dituntut penjara seumur hidup di kasus pembunuhan Handi-Salsa. Oditur militer menilai Priyanto sebagai pencetus membuang sejoli itu ke sungai.