Kaesang Pangarep ternyata sudah mengurus surat keterangan untuk melengkapi persyaratan maju Pilkada. Kaesang mengurus dokumen itu di PN Jakarta Selatan.
Kaesang Pangarep mengurus tiga surat untuk syarat Pilkada 2024, termasuk keterangan tidak pernah dipidana. Dia mencalonkan diri sebagai Cawagub Jateng.
Fraksi Demokrat DPR tak akan melanjutkan pengesahan RUU Pilkada di paripurna DPR. Ada sejumlah alasan mengapa Demokrat tak melanjutkan pengesahan RUU Pilkada.
Angka ini berasal dari agregat transfer dari pusat ke daerah sebesar Rp 671,60 M dengan pendapatan asli daerah (PAD) Rp 310,69 M dan pendapatan lain Rp 7,25 M.