Dalam SE itu disebutkan bahwa sanksi bagi warga yang tidak vaksin berupa penundaan atau penghentian bansos, layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.
Kementerian Perhubungan mengumumkan syarat perjalanan luar negeri dengan transportasi udara. WNI dan WNA berwisata tidak bisa melalui Bandara Soekarno Hatta.