Remaja 13 tahun, Rahmat Ifan Dimas, terperosok dalam sumur selama 20 jam di Lubuklinggau. Beruntung, ia berhasil diselamatkan dan dirawat di rumah sakit.
Digodoknya aturan yang mewajibkan setiap pengendara harus memiliki asuransi Third Party Liability (TPL), menarik disimak. Berikut santunan dari Jasa Raharja.
Perusahaan rintisan teknologi tinggi memberikan inovasi yang mencengangkan. Yakni membekukan mayat dengan harapan dapat dihidupkan kembali di masa depan.