AK (26), pemuda asal Naringgul, Cianjur harus dibuat kecewa dan malu. Sebab perempuan yang dia nikahi ternyata aslinya seorang laki-laki berinisial ESH (26).
Polda Jawa Barat resmi menetapkan status tersangka terhadap 2 orang yang dilaporkan warga Dago Elos yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Saksi-saksi itu termasuk dari pihak sekuriti gereja dari Thamrin Residence, penanggung jawab ibadah di GBI, MUI, manajemen GBI, hingga Kementerian Agama.