Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menyita aset lahan terpidana korupsi INS, terkait kerugian negara Rp 39 miliar. Langkah ini untuk memulihkan keuangan negara.
Bimas Islam menginformasikan cara mengubah data di buku nikah atau akta nikah. Perlu diperhatikan, perubahan data yang dimaksud berbeda dengan salah tulis nama.