Pakar Hukum UMI, Prof Lauddin, menegaskan kebebasan berpendapat dilindungi, namun memblokade jalan umum melanggar hukum. Tindakan ini dapat dikenakan sanksi.
Bagaimana mungkin hakim bisa memastikan persyaratan itu terpenuhi, jika hanya diketahui hakim sekejap dalam proses sidang berlangsung saat pemeriksaan terdakwa?