detikSumut
4 WN Myanmar Jadi Tersangka Penyelundup 264 Rohingya ke Aceh
Empat warga Myanmar ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan 264 pengungsi Rohingya ke Aceh Timur. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Senin, 17 Feb 2025 19:20 WIB