Pada situs https://sid.kemendesa.go.id terbaca waktu terakhir pemutakhiran data, yang kemudian diikuti profil desa, dan kebutuhan masing-masing warga desa.
Dukungan tersebut juga sejalan dengan pendapatMendes PDTT yang menyatakan masa kerja kepala desa sebaiknya tidak hanya enam tahun, tapi menjadi sembilan tahun.